Hampir genap tiga tahun saya kuliah di jurusan ekonomi Syariah Universitas Airlangga. Fenomena-fenomena permasalahan masyarakat datang silih berganti dimana seorang mahasiswa sebagai agent of change dituntut untuk mampu memberikan solusi.
Pada saat ini
realita dinegara maju dan berkembang adalah terjadinya ketidakadilan dan
ketimpangan dalam pendistribusian pendapatan dan kekayaan sehingga menciptakan
kemiskinan. Menanggapi kenyataan tersebut Islam sebenarnya sudah memiliki
solusi dalam pendistribusian kekayaan. Salah satu prinsip ekonomi syariah yaitu
tidak boleh ada harta yang menganggur atau terhenti disalah satu pihak, karena
akan membuat harta mengendap tidak bisa mengalir ke pihak yang membutuhkan. Dengan
kata lain harta kekayaan harus terdistribusi merata alias tidak terjadi
penimbunan karena penimbunan akan mengganggu stabilitas perekonomian.
Pernah terjadi
dijaman Rasulullah ada tanah yang menganggur. Saat itu ada seseorang yang
menemukan tanah menganggur tersebut. Ia menemui Rasulullah. Rasulullah menjawab
bahwa tanah itu telah menjadi miliknya untuk diproduktifkan karena pemilik
sebelumnya telah menelantarkan tanah tersebut, maksudnya tanah itu dibiarkan
saja tanpa adanya pengelolaan.
Salah satu fenomena
yang sering saya jumpai yaitu seseorang memiliki beberapa rumah atau
berhektar-hektar tanah. Namun, orang tersebut hanya memanfaatkan satu rumahnya
saja dan yang lain dibiarkan menganggur, hanya sesekali dikunjungi untuk
mengecek keadaan. Begitu juga rumah-rumah diperumahan elit banyak yang
menganggur, entah pemiliknya kemana. Tahan-tanah banyak yang nganggur padahal
fenomena lautan gubuk kecil dipinggiran sungai sudah menjadi fenomena yang
akrab kita lihat di negeri ini.
Saya pernah mendapatkan
informasi dari blog yang menceritakan pengaturan pemukiman penduduk di Belanda.
Pemerintah Belanda menyadari bahwa sebagai negara kecil, mereka tidak punya
cukup lahan untuk ditinggali oleh penduduknya yang termasuk terpadat kedua di
Eropa (dihitung berdasarkan rasio antara jumlah penduduk dengan luas tanah).
Kesadaran itu membuat mereka menetapkan peraturan yang ketat bagi kepemilikan
rumah tinggal. Hal yang menarik adalah pada saat apply untuk mendapatkan rumah, calon penghuni mesti melaporkan
jumlah anggota keluarga dan penghasilan. Pelaporan jumlah anggota keluarga
dimaksudkan agar rumah yang bakal ditempati memiliki jumlah kamar yang memang
betul-betul pas dengan jumlah anggota keluarga yang memerlukan, sehingga tidak
bakalan ada kamar yang kosong atau berlebih. Sementara jumlah penghasilan
dimaksudkan agar keadilan dapat dirasakan sepenuhnya oleh orang berpenghasilan
rendah.
Hal menarik
lainnya yaitu masyarakat berpenghasilan rendah dapat merasakan tinggal di
tempat tinggal yang sama dengan orang lain yang berpenghasilan lebih besar
dengan harga yang sesuai dengan penghasilannya. Untuk kelompok yang
berpenghasilan tertentu terdapat kelas-kelas perumahan tersendiri. Tapi
perbedaan itu tidak menyolok, karena secara umum ukuran luas rumah tidak jauh
berbeda, perbedaan terletak pada tampilan fisik rumah.
Pemerintah Belanda
juga menerapkan peraturan yang tidak segampang di Indonesia dalam hal
kepemilikan tanah. Jika di Indonesia
orang dengan mudah memiliki tanah berhektar-hektar tanpa memanfaatkannya secara
maksimal, di Belanda tidak. Tanah yang tidak dimanfaatkan selama beberapa tahun
akan negara. Begitu pula rumah yang selama satu tahun tidak ditinggali boleh
ditempati orang lain. Ini dimaksudkan agar tak ada lahan yang tidak produktif.
Belanda, dengan segala keterbatasannya dalam hal luas wilayah, telah menelorkan ide cemerlang dalam hal pendistribusian harta sehingga tercipta keadilan dan meminimalkan ketimpangan. That’s Holland! A country where the rich that embrace the poor. Semoga dengan segera kita bisa menelorkan ide secemerlang idenya^^
Source:
http://blog.sunan-ampel.ac.id/vidiagati/2010/11/08/harta-dan-kepemilikan-karakteristik-dan-pengembangannya-dalam-perspektif-islam
http://atiekwin.multiply.com/journal/item/54/Yang_Menarik_dari_negeri_Belanda_1
http://ardi-lamadi.blogspot.com/2011/05/16-negara-di-eropa-berpopulasi-muslim.html
http://ekonomikonvensionaldanekonomiislam.blogspot.com/2011/10/distribusi-al-tauzi.htm
Image Source:
http://www.oldhouseonline.com/wp-content/uploads/2012/03/sears-houses-hopewell-dutch-colonial.jpg
http://alaska.coastguard.dodlive.mil/2011/07/cutter-rush-crew-leaves-impression-on-dutch-harbor/
http://www.pictureofrussia.net/18-dutch-house-in-kuskovo.html
kita sbg umat islam harus malu kali ya..krn yg kafir lebih 'islami' ... di singapura jg gtu kok ma..
ReplyDeleteiya, maluu :(
ReplyDeletepiye sidang e li? :D pastinya sukses kan? :D
dihajar ma.. bab 3 sma materi akuntansi syariahnya.. :')
ReplyDeletewow, km ngangkat tentang aksyar. KEREN :D dijurusanku jarang banget yg ngangkat tentang aksyar
ReplyDeletelho kan jurusan mu ekonomi islam ma??..kok ga ada yg angkat aksyar??..knpa??..
ReplyDeletebtw, selamat sudah lulus :D
ReplyDeleteentahlah, mungkin basic kita gak terlalu akuntansi banget itu ya. hehe
sebetulnya blom tw jga sih udah fix lulus atw blom..
ReplyDeletebtw skripsimu tntang apa kmren??
oiyo.. kerjo ng endi saiki??
ReplyDeletelulus dengan revisi kan..
ReplyDeleteberhubungan sama matkul ekonomi pembangunan syariah, nyoroti tentang kesejahteraan.
durung kerja li -___- saya jobseeker T.T